Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dunia Usaha dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang: a. MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian; dan/atau b. memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya.
Koreksi Anda