Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerjasama operasional;
h. usaha patungan (joint venture);
i. penyumberluaran (outsourcing); dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
Koreksi Anda
