Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. (2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip: a. saling membutuhkan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (3) Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Koreksi Anda