Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan pengendalian Usaha Mikro diselenggarakan secara terpadu antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di Daerah dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi; e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, serta Kemitraan di Daerah; f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro di Daerah g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro; dan 3. pengembangan Kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro; dan 3. pengembangan Kemitraan usaha. i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda