Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
c. program pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan; dan
d. penyelenggaraan Kemitraan usaha.
Koreksi Anda
