Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro yang tangguh dan mandiri.
Koreksi Anda