Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku Usaha Mikro yang telah memperoleh Izin Usaha Mikro dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya. (2) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro di wilayahnya. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. pendataan; b. fasilitasi akses permodalan; c. penguatan kelembagaan; d. pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis; dan e. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda