Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat menyampaikan laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro kepada Bupati melalui Dinas. (2) Laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap bulan.
Koreksi Anda