Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Camat menyampaikan laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro kepada Bupati melalui Dinas.
(2) Laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap bulan.
Koreksi Anda
