Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian Izin Usaha Mikro di Daerah. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda