Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat dapat melakukan pencabutan Izin Usaha Mikro yang telah diterbitkan. (2) Pencabutan Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang Izin melanggar ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda