Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Camat dapat melakukan pencabutan Izin Usaha Mikro yang telah diterbitkan.
(2) Pencabutan Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang Izin melanggar ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
