Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Mikro berlaku selama pelaku Usaha Mikro menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada Izin Usaha Mikro, pelaku Usaha Mikro harus melakukan perubahan dan/atau mengganti Izin Usaha Mikro yang dimilikinya melalui Camat dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahannya.
Koreksi Anda