Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Mikro dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal; dan b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda