Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Mikro dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal; dan
b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
