Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Mikro mempunyai kewajiban antara lain: a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha Mikro; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Mikro; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha Mikro diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda