Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Mikro mempunyai kewajiban antara lain:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha Mikro;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Mikro;
c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha Mikro diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
