Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Mikro mempunyai hak antara lain: a. melakukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha; c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya; dan d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non-bank.
Koreksi Anda