Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Naskah Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Bentuk Naskah Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran