Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Camat berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati menerbitkan dan menandatangani Izin Usaha Mikro dalam bentuk naskah satu lembar.
(2) Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(3) Pemberian Izin Usaha Mikro kepada pelaku Usaha Mikro tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Koreksi Anda
