Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat melakukan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Izin Usaha Mikro. (2) Berkas permohonan pendaftaran Izin Usaha Mikro yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Usaha Mikro. (3) Dalam hal berkas permohonan pendaftaran Izin Usaha Mikro tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Camat mengembalikan berkas agar dilengkapi. (4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pelaku Usaha Mikro paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran Izin Usaha Mikro.
Koreksi Anda