Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pelaku Usaha Mikro harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati melalui Camat. (2) Permohonan pendaftaran Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut: a. formulir pendaftaran Izin Usaha Mikro; b. surat pengantar dari RT/RW dan Desa terkait lokasi usaha; c. kartu tanda penduduk; d. kartu keluarga; dan e. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Koreksi Anda