Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda