Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Usaha Besar;
b. Usaha Menengah;
c. Usaha Kecil; dan
d. Usaha Mikro yang bersangkutan.
(3) Usaha Besar dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, melakukan pengembangan Usaha Mikro dengan prioritas:
a. keterkaitan usaha;
b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
d. produk yang memiliki potensi ekspor;
e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau
g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
(4) Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d, melakukan pengembangan usaha dengan:
a. mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan;
b. melakukan usaha secara efisien;
c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d. memperluas akses pemasaran;
e. memanfaatkan teknologi;
f. meningkatkan kualitas produk; dan
g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro;
b. menciptakan wirausaha baru;
c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
Koreksi Anda
