Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu. (2) Intensitas dan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan/atau hasil penjualan atau berdasarkan siklus usahanya. (3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN intensitas dan Jangka Waktu fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dengan berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda