Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro, melalui:
a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. pencadangan usaha bagi Usaha Mikro melalui pembatasan bagi Usaha Besar dan Usaha Menengah yang ditetapkan Pemerintah;
c. kemudahan perizinan;
d. penyediaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
e. fasilitasi teknologi dan informasi.
(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi bidang dan sektor usaha:
a. yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro;
b. yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Usaha Kecil melalui pola Kemitraan dengan Usaha Mikro;
c. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus diprioritaskan sebagai program Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro yang berada pada daerah bencana alam, pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
