Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pendekatan:
a. kelompok;
b. klaster;
c. sentra; dan
d. koperasi.
Koreksi Anda
