Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui: a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program. (2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan: a. kelompok; b. klaster; c. sentra; dan d. koperasi.
Koreksi Anda