Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro. (2) Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengembangan usaha; b. kemitraan; c. perizinan; dan d. koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda