Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 4. Dinas adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang penyelenggaraan usaha mikro. 5. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA. 9. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakkan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas- luasnya. 10. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA. 11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 12. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. 13. Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro. 14. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro. 15. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya. 16. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar. 17. Inti-plasma adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Besar sebagai inti berperan menyediakan input, membeli hasil produksi plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu, dan Usaha Mikro sebagai plasma memasok/menyediakan/menghasilkan/menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti. 18. Subkontrak adalah Kemitraan yang dilakukan antara pihak penerima subkontrak untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan Usaha Besar sebagai kontraktor utama disertai dukungan kelancaran dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen, kelancaran memperoleh bahan baku, pengetahuan teknis produksi, teknologi, Pembiayaan, dan sistem pembayaran. 19. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 20. Perdagangan umum adalah Kemitraan yang dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan/penyediaan barang atau jasa dari Usaha Mikro oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar, yang dilakukan secara terbuka. 21. Distribusi dan keagenan adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan/atau jasa kepada Usaha Mikro. 22. Bagi hasil adalah Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah dengan Usaha Mikro, yang pembagian hasilnya dihitung dari hasil bersih usaha dan apabila mengalami kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian tertulis. 23. Kerjasama operasional adalah Kemitraan yang dilakukan Usaha Besar atau Usaha Menengah dengan cara bekerjasama dengan Usaha Mikro untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha. 24. Usaha patungan adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Mikro INDONESIA bekerjasama dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar asing untuk menjalankan aktifitas ekonomi bersama yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal saham dengan mendirikan badan hukum perseroan terbatas dan berbagi secara adil terhadap keuntungan dan/atau risiko perusahaan. 25. Penyumberluaran adalah Kemitraan yang dilaksanakan dalam pengadaan/penyediaan jasa pekerjaan/bagian pekerjaan tertentu yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok pada suatu bidang usaha dari Usaha Besar dan Usaha Menengah oleh Usaha Mikro. 26. Izin Usaha Mikro adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti/tanda legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro yang diselenggarakan telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu. 27. Hari kerja adalah hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda