Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(3) Integrasi Layanan SPBE antar Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
