Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, meliputi layanan yang mendukung kegiatandi bidang:
a. Perencanaan;
b. Penganggaran;
c. Keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik daerah;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi Pemerintahan Daerah.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
