Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan,dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatanpendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
