Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
