Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalianperubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda