Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. (3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah harus: a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda