Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
