Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda