Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sistem penghubung layanan bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (2) Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menggunakan sistem penghubung layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah harus: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda