Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informasi.
Koreksi Anda
