Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Pemerintah Daerah. (2) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE. (4) Penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) di fasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informasi.
Koreksi Anda