Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Perangkat Daerah.
(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah, dan/atau antara Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Perangkat Daerah lainnya;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaianantar pemerintahan.
Koreksi Anda
