Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
