Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Perangkat Daerah.
(4) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau antar Perangkat Daerah;
b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. penyelenggaraan sistem Aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
