Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, terdiri atas: a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE dengan perpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah dapat melakukan Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
Koreksi Anda