Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan rencana strategis Pemerintah Daerah. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah; c. perubahan Arsitektur SPBE;atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE. (6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda