Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang danjasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup: a. layanan perencanaan; b. layananpenganggaran; c. layanan pengadaan; d. layananakuntabilitas kinerja; dan e. layanan pemantauan danevaluasi. (4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran,pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. (5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda