Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE.
(2) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
