Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE' b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dankomunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintahatau lembaga Audit terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda