Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen Keamanan Informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset TIK; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda