Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan reviu5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau b. perubahan kebijakan strategis nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda