Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Koordinator SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara berkala. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda