Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. (3) Koordinator SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda