Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. (2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana induk SPBE; b. arsitektur SPBE; c. peta rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. proses bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.
Koreksi Anda