Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SPBE merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang memanfaatkan TIK dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. (2) Pengelolaan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. penyelenggara SPBE; e. percepatan SPBE; dan f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Koreksi Anda