Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Domain resmi untuk Pemerintah Desa menggunakan karakter nama desa titik kata Desa titik singkatan id.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Domain resmi desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
